SERAYUNEWS – KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024, memberikan ketentuan bagi beberapa pemilih untuk urus pindah memilih atau TPS.
Lantas, kondisi bagaimana saja yang masih dapat mengurus pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024? Atau tepatnya H-7 sebelum hari pencoblosan, 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU RI telah menutup batas pindah memilih pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum pemungutan suara berlangsung.
Tanggal tersebut berlaku untuk para pemilih yang bekerja di luar domisili, pindah domisili, sedang menempuh pendidikan, atau menjalani rehabilitasi.
Melansir dari akun Instagram resmi @kpujateng pada hari ini, Selasa (23/1/2024) masyarakat yang mengalami 4 kondisi ini berhak mengajukan pindah memilih yakni:
Menjalani rawat inap (sakit) di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi;
Tertimpa bencana alam;
Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara; dan
Bertugas di tempat lain pada saat pemungutan suara.
Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, dokumen persyaratan yang menjadi kebutuhan para pemilih apabila memenuhi kriteria empat kondisi tersebut, sebagai berikut:
Jika sakit, menunjukkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Jika terkena bencana alam, menunjukkan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan media massa.
Jika sedang menjalani masa tahanan, menunjukkan surat pernyataan dari Karutan atau Kalapas.
Jika bertugas di tempat lain, menunjukkan surat tugas di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Tata Cara Mengurus Pindah Memilih
Sementara itu, tata cara untuk mengurus pindah memilih dapat terlaksana hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Pemilih datang ke Kantor KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS.
Pemilih membawa syarat dokumen pindah memilih.
Pemilih memberikan nomor WhatsApp aktif dan Email aktif.
Pemilih menerima formulir model A pindah memilih serta token pembatalan DPTb melalui email.
Pemilih mendapatkan hardcopy formulir model A pindah memilih yang telah di tandatangani dan cap basah oleh petugas.
Formulir model pindah memilih di bawa pada saat hari H pemungutan suara.
Demikian, empat kondisi bagi masyarakat yang masih bisa mengurus pindah memilih sampai 7 Februari 2024 mendatang. Gunakan hak pilih Anda demi masa depan bangsa Indonesia.***