SERAYUNEWS – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan segera diimplementasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP 16 digit akan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan pajak tahunan dan kepentingan lainnya.
Mengutip dari laman resmi pajak.go.od, NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak berkewajiban memiliki NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak pun perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Adapun batas waktu pemadanan data tersebut paling lambat 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK dan NPWP adalah salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tujuan utamanya penggabungan NIK menjadi NPWP tersebut untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Jangka panjangnya, pemadanan NIK dengan NPWP dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat.
Berikut ini cara memadankan data NIK serta NPWP melalui laman resmi pajak.go.id:
1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.
Demikian panduan cara memadankan NIK dengan NPWP yang perlu diketahui oleh wajib pajak.
***