Purbalingga, serayunews.com
Kepala Bidang UMKM Purbalingga Adi Purwanto, mengatakan bagi yang belum mendaftar masih berkesempatan. Dinkop UKM Purbalingga melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes)/Kelurahan untuk terkait Pendaftaran BPUM.
“Usaha Mikro yang nantinya akan Didaftarkan ke Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya.
Disampaikan Adi, Dinkop UKM Purbalingga telah melayangkan surat ke masing-masing wilayah kecamatan agar meneruskan informasi pendaftaran bansos UMKM ini ke desa-desa. Jumlah pendaftar program Banpres BPUM untuk usaha mikro di Purbalingga mencapai 58 ribu orang dan tidak semuanya mendapatkan bantuan tersebut.
“Nantikan ada syarat dan verifikasinya,” ujarnya.
Berbeda dengan tahun lalu, bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Namun untuk tahun ini besarannya hanya Rp 1,2 juta. Penerima untuk tahun ini dipastikan bukan penerima di tahun lalu. Selain itu, syarat penerima yakni tidak sedang mengajukan KUR, bukan ASN, anggota TNI Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD.
“Bantuan ini kan tujuannya untuk pemulihan ekonomi nasional. Sehingga hanya diberikan pada pelaku usaha mikro,” kata Adi.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Dapil Purbalingga Nurul Hidayah juga mengajak agar pelaku usaha mikro di Purbalingga memanfaatkan kesempatan ini. Jika merasa memenuhi syarat, segera mendaftar di masing masing desa yang nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi UKM.
“Mendaftar Banpres BPUM ini terlebih dahulu mendapatkan surat ijin usaha dari desa kelurahan setempat,” kata Nurul.