SERAYUNEWS – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pemerintah mencanangkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga non-ASN (honorer).
Kebijakan baru ini menjadi angin segara bagi para tenaga honorer yang belum menjadi ASN. Pemerintah memang membuka seleksi CASN hampir setiap tahunnya.
Kendati begitu masih ada yang harus terus berusaha dan bersabar sampai lolos PPPK. Jika sudah diterapkan, berapa gaji yang didapatkan PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu merupakan skema yang ditujukan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK. Mereka dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dan terdaftar sebagai ASN.
Mereka yang masuk dalam kategori paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji yang lebih menjanjikan. Adapun gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam perpres tersebut gaji PPPK bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Perpres itu memang belum menjelaskan secara rinci tentang gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu.
Dalam surat edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, Menpan-RB menyebutkan bahwa anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.
Informasi yang beredar, gaji dan tunjangan yang diterima diperkirakan antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu.
Perlu digarisbawahi, besaran gaji tersebut masih bersifat estimasi dan belum ada ketentuan pastinya.
Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Sehingga kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.
Pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:
1. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda. Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Demikianlah informasi seputar gaji PPPK paruh waktu yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Tenaga honorer ada kesempatan menjadi PPPK dengan skema terbaru dan mendapatkan gaji yang lebih menjanjikan.
***