Purwokerto, serayunews.com
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno melalui Kanit Gakum, AKP R Manggala Agung, membenarkan bahwa sekitar 3.700 pemilik kendaraan sudah dikirimi surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam E-TLE.
Manggala menambahkan, mekanisme penindakan E-TLE dilakukan melalui kamera CCTV yang ada di banyak sudut jalanan di Banyumas. Kamera tersenbut akan memotret kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, kemudian dikirim ke TMC Sat Lantas Polresta Banyumas. Selanjutnya, petugas yang berjaga di ruang operator akan memverifikasi jenis pelanggaran.
“Kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar sesuai dokumen kendaraan, jika sudah pindah alamat, polisi akan mengirim surat tilang ke alamat baru,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang bakal terpantau E-TLE meliputi parkir sembarangan, melewati garis marka jalan, bertelepon saat mengemudi, tanpa sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melawan arus, hingga melanggar rambu lalu lintas.
“E-TLE merupakan sistem penindakan kepada pengendara di jalan raya. Setiap pelanggaran akan terekam CCTV yang terpasang di beberapa titik di persimpangan jalan di Kabupaten Banyumas. Ayo, warga Banyumas tetap patuhi aturan di jalan. Tertib Banyumasku, Tertib Indonesiaku,” katanya.(san)