Purbalingga, serayunews.com
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto. Sejumlah 70 CPNS itu merupakan golongan III Angkatan 151 dan 152. Latsar ini dilaksanakan dengan sistem grand learning selama 647 jam pelajaran oleh Widyaiswara, BPSDMD Jateng dan Pejabat Pemkab Purbalingga.
“Hasil evaluasi, setelah peserta mengikuti seluruh sesi pembelajaran, habituasi dan seminar rancangan aktualisasi beserta laporan aktualisasinya dan hasil rapat kelulusan antara Tim BPSDMD Jateng dengan BKPPD Kabupaten Purbalingga, alhamdulillah dari 70 peserta Latsar CPNS dinyatakan lulus 100%,” kata Heriyanto saat Upacara Penutupan Latsar CPNS di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga.
Hasil evaluasi akademik, aktualisasi, sikap perilaku dan penguatan kompetensi teknis bidang tugas, semuanya diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan (STTP) serta mendapatkan piagam penghargaan bagi 5 peserta terbaik. Dari angkatan 151 yang terdiri atas 40 peserta, sebanyak 8 peserta di antaranya mendapatkan kualifikasi kelulusan sangat memuaskan, dan 32 lainnya mendapat predikat memuaskan.
“Sedangkan angkatan 152 sejumlah 30 peserta, sebanyak 8 peserta di antaranya mendapatkan kualifikasi kelulusan sangat memuaskan, dan 22 lainnya mendapat predikat memuaskan,” kata Heriyanto.
Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Drs Budi Susetyono MPA berpesan seorang aparatur harus memiliki 7 nilai dasar yakni BERorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BERAKHLAK).
“Saya minta jargon BERAKHLAK ini juga benar-benar diamalkan menjadi komitmen para ASN termasuk CPNS yang telah selesai mengikuti Latsar ini,” kata dia.
Ia juga menekankan aktualisasi nyata akan dijalani di dunia kerja nanti. Adakalanya akan menghadapi situasi dan kondisi yang tidak ideal, maka saat itulah saatnya menjadi sosok yang mampu bersikap positif dan profesional dengan terus menjaga integritas.
“Kuncinya, taatilah aturan maka aturan akan menjagamu. Untuk itu seluruh ASN harus mampu memahami seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan tupoksi,” katanya.