Pruwokerto, Serayunews.com- Kabupaten Banyumas, sekarang memiliki Lembaga Pemasyarakat (Lapas) yang dikhususkan pelaku tindak pidana narkotika. Lapas tersebut dibentuk untuk mengurangi kapasitas penghuni lapas umum yakni Lapas Kelas II A Purwokerto, Senin (10/8).
Menurut keterangan Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Teguh Hartaya, setelah diresmikan sebanyak 20 tahanan narkotika dari telah mengguni Lapas Kelas II B Narkotika Purwokerto.
“Sekarang baru dihuni oleh 20 tahanan, 10 berasal dari Lapas Umum Purwokerto dan 10 dari Lapas Cilacap,” kata dia seusai peresmian lapas tersebut.
Teguh menambahkan, lapas tersebut, memiliki kapasitas 270 orang. Dengan jumlah tersebut pihaknya mengaku siap untuk menerima tahanan narkotika tidak hanya dari Purwokerto saja. Namun juga dari luar daerah lainnya.
“Sekarang kami baru memiliki pegawai sebanyak 17 orang,” kata dia.
Sementara itu menurtu keterangan Kalapas Kelas II A Purwokerto, Ismono, saat ini untuk lapasnya sudah melebihi batas kapasitas. Dimana kapastitas Lapas Purwokerto hanyak 488 orang. Namun, sudah dihuni oleh 623 orang.
“Ini memang sudah over kapasitas,” ujarnya.