Sekarang Peserta BPJS Kesehatan Bisa Daftar Antrean Online dan Cek Ketersedian Tempat Tidur Lewat Aplikasi Mobile JKN
Bagikan:

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cilacap termasuk paling banyak di wilayah Banyumas Raya, yakni lebih dari 1,5 juta peserta. Untuk memudahkan layanan antrean, saat ini bisa menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Sehingga pasien bisa memperkirakan jam pelayanannya tanpa harus antre manual dan menunggu lama.
Cilacap, serayunews.com
Mobile JKN adalah aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses bagi para peserta JKN-KIS. Di Mobile JKN, para peserta bisa mendapat informasi penting seputar BPJS seperti cek kepesertaan, bayar iuran, info lokasi faskes, info ketersediaan tempat tidur, konsultasi dokter, hingga info tindakan operasi, serta informasi layanan lainnya.
“Kalau antrean online ambil antreannya dari rumah, di situ nanti ada informasi perkiraan jam pelayanan. Jadi bisa perkirakan sendiri kapan mau datang, tidak perlu menunggu lama di fasilitas kesehatan. Ini juga bagus untuk physical distancing di masa pandemi Covid-19,” ujar Wilis Haryuni, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, saat memberikan keterangannya di Cilacap, Selasa sore (20/12/2022).
Selain terkait dengan informasi layanan, peserta Jaminan kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga bisa melayangkan aduan terkait pelayanannya. Sehingga peserta akan mengetahui status aduan permasalahannya.
“Terkait aduan nanti terintegrasi dengan aplikasi di kantor cabang ada monitoringnya, SLAnya, kapan harus selesai. Di situ ada statusnya apakah sudah tuntas atau belum,” ujarnya.
Peserta Aktif
Kendati demikian, untuk memanfaatkan layanan tersebut, perserta JKN-KIS harus termasuk peserta aktif. Untuk mengetahui kepesertaan aktif tidaknya bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN tersebut.
“Bayar iuran yang rutin supaya status kepesertaan selalu aktif. Sehingga saat akan menggunakan tidak mengalami kesulitan,” ujarnya.
Wilis menambahkan, untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS yang non aktif, bisa dengan cara membayar atau melunasi iurannya melaui berbagai kanal pembayaran resmi seperti di minimarket, kantor pos, hingga mobile banking, serta tempat pembayaran lainnya.
“Tinggal melunasi saja di berbagai channel layanan pembayaran. Kalau sudah bayar dan aktif, kalau rawat jalan tidak ada denda,” ujarnya.
Meski peserta rawat jalan tidak kena denda, namun untuk rawat inap akan kena denda apabila penggunaannya di waktu 45 hari setelah melunasi keterlambatan iurannya.
“Dendanya maksimal 30 juta rupiah, kalau secara rumus 5% kali tarif diagnosa penyakitnya, kali jumlah bulan tertunggak. Kalau dalam rumus lebih dari 30 juta maka yang dipakai 30 jutanya, Jadi kalau nunggak 5 tahun, cukup lunasi 24 bulan. By sistem akan muncul angka yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Wilis juga menambahkan, untuk tahun 2023, untuk layanan JKN KIS di Cilacap ada penambahan dua fasilitas kesehatan yang bekerjasama BPJS Kesehatan yakni di RS Priscilla Medical Center dan RS Mitra Ariva. Sedangkan untuk faskes yang habis masa kerjasamanya di bulan Desember 2022 yakni RSI Fatimah.