SERAYUNEWS– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap, mencatat sekitar 750.000 warga wajib KTP elektronik belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Padahal IKD untuk mempermudah pelayanan administrasi penduduk, serta meningkatkan efisiensi proses administratif.
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Cilacap, Annisa Febriana menyampaikan, jutaan jumlah penduduk di Kabupaten Cilacap yang sudah wajib ber KTP Elektronik, separuhnya belum melakukan aktivasi IKD.
“Dari wajib KTP Elektronik 1,5 juta penduduk di Cilacap, dinas punya kewajiban mengaktivasi 750.000, ini bukan angka yang sedikit tentunya,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Cilacap terus mengupayakan akselerasi untuk pencapaian aktivasi IKD bagi masyarakat.
Salah satunya dengan menggunakan pelayanan online, masyarakat bisa melakukan kontak dengan admin dengan cara melakukan video call.
“Kita lakukan inovasi dengan pengadaan Handphone bagi admin di kantor induk sebanyak 8 unit. Itu khusus untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan aktivasi IKD,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan begitu Annisa menyebut, masyarakat yang mengajukan permohonan aktivasi IKD mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
“Kalau sebelum bulan Mei, setiap hari hanya mampu mengakomodir tidak lebih dari 100 masyarakat. Tapi sekarang rata-rata bisa mencapai 1.000 dalam satu hari,” jelasnya.
Selain itu, untuk mengejar target 50 persen capaian IKD hingga November, pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Dengan melakukan pelayanan di sejumlah titik, seperti di kelurahan/desa.
“Kita optimistis, apalagi selain dengan permohonan online sekarang kita juga melakukan jemput bola aktivasi IKD hingga ke kantor desa atau kelurahan,” ujarnya.