SERAYUNEWS – Sebagai umat Muslim, kita harus berhati-hati terhadap berbagai makanan yang dilarang dalam Al-Qur’an. Selain daging babi, ternyata ada beberapa makanan lain yang diharamkan dalam Islam yang wajib Anda ketahui.
Ada berbagai alasan mengapa suatu makanan diharamkan dalam Islam. Biasanya, hal tersebut berkaitan dengan kesehatan dan manfaat atau keburukan makanan tersebut untuk tubuh manusia jika tetap dikonsumsi.
Lantas, apa saja jenis makanan yang diharamkan dalam Islam selain babi? Mari kita simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Dalam bukunya “Fikih Madrasah Ibtidaiyah,” Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib menyebutkan kriteria minuman yang haram dalam Islam, antara lain:
Bangkai hewan termasuk jenis makanan yang diharamkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah Ayat 3 yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Meskipun demikian, terdapat dua jenis bangkai yang boleh dikonsumsi, yaitu bangkai belalang dan bangkai ikan. Meskipun halal, sebelum mengonsumsinya, Anda perlu memeriksa kondisi fisiknya, apakah masih segar atau sudah busuk.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 3, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT termasuk jenis hewan yang diharamkan untuk dimakan. Hal ini juga dikuatkan dalam Surat Al-An’am Ayat 121:
“Dan janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik.”
Dalam Islam, darah hewan yang mengalir adalah makanan yang diharamkan. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab “Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Jilid ke-3” menjelaskan:
“Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan yang menyucikannya dari darah, karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri.”
Hewan buas dan bertaring juga termasuk jenis makanan yang diharamkan dalam Islam. Abu Hurrairah meriwayatkan hadis:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).
Sebagai hewan jenis unggas, burung pada umumnya halal dikonsumsi. Namun, dalam Islam terdapat burung yang haram dikonsumsi, yaitu burung-burung yang berkuku tajam. Sebagaimana hadis yang diceritakan Ibnu Abbas:
“Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim).
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis hewan yang dilarang untuk dibunuh, sehingga umat Muslim haram untuk menyantapnya.
Jenis hewan tersebut telah disebutkan dalam beberapa hadis. Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda:
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud, dan burung surad.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
Hadis lainnya menyebutkan:
“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasannya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Al-Hakim, dan Baihaqi).
Selain hewan yang dilarang untuk dibunuh, terdapat juga hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh karena alasan tertentu, seperti membawa penyakit, mengganggu, atau membahayakan manusia.
Hewan-hewan tersebut antara lain tikus, ular, burung gagak, anjing predator atau anjing gila, serta tokek atau cicak. Umat Islam diharamkan untuk memakannya.
Larangan mengonsumsi makanan haram tersebut telah disebutkan dalam hadis. Dari Aisyah Radiyallahu Anha, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari).
Dari Ummu Syarik, beliau berkata:
“Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan mengetahui daftar makanan haram di atas, Anda dapat lebih bijak dalam memilih konsumsi makanan sehari-hari. Selalu periksa dan pastikan bahwa makanan yang Anda konsumsi memenuhi syarat halal dan tidak melanggar ketentuan agama.***