SERAYUNEWS– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di tanggal merah pada bulan Februari 2024 ini. Tercatat, pada bulan Februari ini ada beberapa tanggal merah atau tanggal yang diliburkan karena pemungutan suara.
Pada 8 Febuari 2024 adalah tanggal merah karena peringatan Isra Miraj. Kemudian, pada tanggal 10 Febuari 2024 adalah tanggal merah karena perayaan Imlek. Sementara pada 9 Februari 2024 memang bukan tanggal merah. Namun, di tanggal 9 Februari 2024 tersebut pemerintah memutuskan sebagai hari cuti bersama. Sehingga, instansi pemerintah libur.
Kemudian pada 14 Februari 2024 memang bukan tanggal merah. Tapi tanggal 14 Februari 2024 adalah pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Di hari itu semua pemilih memiliki hak menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tempat pemungutan suara. Karena hari pemungutan suara secara serentak senasional itulah pada 14 Februari 2024 menjadi hari libur.
Di hari libur atau cuti bersama itulah pelayanan administrative oleh Dindukcapil Banyumas tetap berlangsung. Sekertaris Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Lily Listiani membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski di tanggal merah. “Dindukcapil tetap melayani di hari libur, kecamatan juga melayani baik yang online maupun datang langsung ke tempat kami,” ujar dia, Sabtu (3/2/2024).
Lily menambahkan pada tanggal 8, 9, 10 dan 14 Febuari 2024 pihaknya memang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk menyukseskan pemilu 2024 ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang membutuhkan informasi atau layanan Dindukcapil terkait pemilu. “Jadi Dindukcapil tetap melayani masyarakat Banyumas untuk mengurus berbagai dokumen administrasi,” kata dia.
Meski demikian, untuk waktu pelayanan dibatasi dari pukul 08.00 – 12.00 WIB. Pelayanan bisa dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas dan juga langsung ke kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas. Adapun pelayanan yang bisa dilayani oleh mereka yakni penerbitan Kartu Keluarga (KK), perekaman KTP elektronik, cetak KTP elektronik ataupun biodata. Kemudian permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD).