SERAYUNEWS – TikTok resmi menutup layanan TikTok Shop pada hari ini, 4 Oktober 2023. Masyarakat sudah tidak akan bisa mengakses TikTok Shop mulai pukul 17.00.
Hal ini menyusul larangan Pemerintah Indonesia terkait izin social commerce. Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan social commerce berdagang tetapi hanya untuk promosi saja.
Manajemen TikTok menyampaikan langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).
Manajemen TikTok juga menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.
Sebagai informasi, pemerintah sebeenarnya tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Indonesia. Pemerintah hanya mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.
Apabila TikTok masih menjalankan bisnis jual beli seperti TikTok Shop maak perlu membuat izin sebagai e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki memastikan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok sebagai media sosial tidak merugikan penjual.
Menkop Teten menilai, dengan pemisahan tersebut justru TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya. Sedangkan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti toko online atau platform lain sesuai kemauan penjual.
“Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau,” tulis Menkop Teten melalui Instagram pribadinya @tetenmasduki_ dikutip pada Rabu (27/9/2023).
Sebagai informasi, larangan berjualan di TikTok tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
***