SERAYUNEWS-Sebanyak sembilan orang narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III B Purbalingga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, Senin (12/6/2023). Proses pemindahan dengan prosedur dan penjagaan ketat.
“Sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan tersebut memang berstatus narapidana kasus narkotika, pencurian, dan tindakan asusila. Ini dalam rangka upaya memberikan program pembinaan tahap lanjutan secara lebih intensif,” kata Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono.
Selain itu, pemindahan juga dilakukan sebagai langkah mencegah dan mengurangi over kapasitas Rutan Purbalingga yang menyentuh angka 200 persen. Dengan demikian, katanya, pemindahan diharapkan dapat mengurangi tingkat risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Purbalingga
“Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur keamanan, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa sebagai pelengkap serah terima WBP, penggeledahan badan dan juga barang bawaan yang akan dipindahkan. Selain itu juga memastikan juga aman dari barang-barang terlarang,” terangnya.
Sebelum dipindah, para narapidana tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Termasuk dengan tes swab antigen guna memastikan kondisi fisik yang sehat dan bebas dari terkonfirmasi virus Covid-19. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Wahyudi, mengawal langsung proses pemindahan narapidana menuju Lapas Purwokerto sehingga berjalan lancar dan aman.
“Pemindahan ini merupakan langkah dalam mewujudkan 3 kunci Pemasyarakatan Maju yakni, Deteksi Dini, Sinergitas, dan Berantas Narkoba,” imbuhnya.