SERAYUNEWS – Sempat buron beberapa waktu yang lalu, si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan akhirnya tertangkap dan mengenakan baju tahanan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Rihana dan Rihani ada saat konferensi pers rekan-rekan media di Polda Metro Jaya.
Keduanya hanya menundukkan kepala saat berada di depan awak media. Tak ada sepatah kata pun yang terdengar dari mulut Rihana dan Rihani.
Aksi Rihana dan Rihani
Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka membuat iklan pre order (PO) produk handphone Apple dengan pesanan akan sampai setelah dua minggu pelunasan.
Namun setelah uang pembayaran melalui transfer, barang yang pesanan korban tak kunjung datang.
Atas perbuatan dua tersangka, polisi menerima 18 Laporan Polisi (LP) dengan kerugian mencapai sekitar Rp 35 miliar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rihana dan Rihani terjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun”, tulis Polda Metro Jaya dikutip serayunews.com dalam akun Instagram @divisihumaspolri .
Buron 3 Minggu
Sejak menjadi tersangka pada Jumat, 9 Juni 2023 oleh Polda Metro Jaya, ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Kota.
Bahkan Polres Jakarta Selatan sudah melakukan upaya berupa penjemputan paksa, namun keberadaan keduanya tidak ada di lokasi tempat biasa tinggal yaitu kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Polda Metro Jaya lalu membentuk tim khusus untuk menangani kasus sekaligus memburu posisi Rihana dan Rihani.
Keduanya sempat melarikan diri ke Surabaya dan juga bersembunyi di Bali. Hingga akhirnya keduanya berhasil di ringkus saat berada di kawasan Serpong kemarin.***