SERAYUNEWS – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pria berinisial R (36), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dia merupakan otak di balik pengoperasional tiga tempat judi online di Banyumas, beberapa waktu lalu.
“Sudah kami tangkap beberapa waktu lalu di daerah Pekanbaru, jadi kami koordinasi dengan Polres sana,” kata Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Selasa (30/7/2024).
Kasat menambahkan, peran R mengumpulkan chip atau uang game domino, serta melakukan penjualan. Dia sebagai pentolan dari rumah judi online di Purwokerto.
“Jadi pelaku mempromosikan (pejualan chip, red) melalui Facebook. Kalau untuk pendana itu yang sudah tertangkap di Riau waktu itu,” ujarnya.
Terkait proses hukum dari tersangka sebelumnya, yakni berjumlah 11 orang. Kasat menambahkan, saat ini prosesnya sudah masuk ke dalam tahap satu dan pemberkasan juga sudah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
“Jadi ada dua berkas, dan berkas R ini menyusul sembari menunggu kelengkapan lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Polresta Banyumas lakukan penggrebegan tiga tempat judi online di Kelurahan Purwokerto Lor, Kelurahan Purwokerto Kulon, dan Bobosan.
Dari hasil pemeriksaan mereka menetapkan 11 orang tersangka yang memiliki peran berbeda.