Cilacap, serayunews.com -Sejumlah sudut di jalanan kota Cilacap hampir dijejali dengan berbagai macam spanduk dan baliho. Tak beraturan dan semrawut membuat pemandangan kota terlihat buruk. Ternyata sejumlah spanduk dan baliho yang bertebaran di tiap sudut jalan protokol itu bodong alias tak berijin, beberapa diantaranya juga sudah kadaluwarsa.
Mengatasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap menertibkan sedikitnya 53 reklame berupa poster, baliho, spanduk, dan pamflet di wilayah kota Cilacap, Kamis (11/7) kemarin. Penertiban dilakukan karena tidak memiliki izin pemasangan reklame.
Kasi Pengendalian Operasi, Rohwanto mengatakan, penertiban merupakan penegakkan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) dan Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Cilacap.
“Ada sebanyak 53 reklame berupa baliho, spanduk, dan pamflet yang kita tertibkan,” katanya, kemarin.
Penertiban reklame tidak berizin ini dilakukan di beberapa ruas jalan protokol. Antara lain, ruas Jalan S Parman, Jalan Dr Sutomo, dan kawasan wisata Teluk Penyu. Reklame yang ditertibkan karena melanggar Perda, tidak berizin, melanggar pemasangan, dan ada yang udah kadaluwarsa. Penertiban ini untuk menjaga keindahan dan kebersihan di Kota Cilacap,” katanya.
“Satpol PP akan terus melakukan operasi penertiban secara berkala di Kota Cilacap. Pihaknya juga menghimbau kepada pemasang reklame untuk menaati aturan pemasangan reklame,” ungkapnya.