Cilacap, serayunews.com – Pertunjukan musik dangdut sejatinya hiburan menyenangkan bila dinikmati dengan kegembiraan. Bahkan saking senangnya, penikmat musik dangdut terhipnotis untuk ikut berjoget dan berdendang. Namun, bukan kegembiraan yang didapat warga Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur ini. Saling senggol saat berjoged ternyata berujung petaka. Yang satu terluka, sementara yang melukai mendekam di penjara.
Peristiwa penganiyaan itu terjadi pada Sabtu (10/8/2019) malam, sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur AKP Ismiyadi menjelaskan, saat itu korban sedang berjoged di hiburan dangdut dan hendak menolong temannya yang akan terjatuh dari panggung. Tiba tiba pelaku langsung menghampiri korban dan memukul menggunakan gelas kaca hingga pecah.
“Korban, Heri (26) warga Dusun Cilubang Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur menderita luka robek dibagian pelipis kiri. Akibat kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Mapolsek Dayeuhluhur,” jelasnya kepada wartawan.
Atas dasar laporan korban, polisi mengamankan pelaku berinisial CJ (27) dirumahnya yang juga berada di Dusun Cilubang Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur. Barang bukti berupa satu potong kemeja lengan pajang berwarna abu abu yang berlumur darah, serta pecahan gelas juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Diduga karena senggolan dan salah paham saat jogged dangdut sehingga pelaku menganiaya korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.