SERAYUNEWS-Seorang pria berusia 55 tahun ditangkap di Pasar Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Bapak-bapak berinisial TG itu ditangkap pihak kepolisian pada 3 September 2025 karena merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Hal itu seperti diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers pada Rabu (1/10/2025). Dalam konferensi per situ, AKP Heru memberikan keterangan mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri. Saat konferensi pers, AKP Heru didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
Seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen, AKP Heru menyebutkan TG adalah warga Semanding Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen. Dari tangan TG, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai Rp50 ribu.
AKP Heru menyebutkan bahwa TG diduga kuat menjadi perantara jual beli sabu. TG mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial BJ dengan harga Rp550 ribu. Kemudian TG menjual barang haram itu kepada pembeli lain dengan harga Rp600 ribu.
“Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023. Modusnya adalah bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pembayaran transfer melalui aplikasi DANA,” jelas AKP Heru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.