SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial SKJ (72), warga Kecamatan Wangon setelah diduga menodai bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun. Atas perbuatannya SKJ terancam pasal dalam UU terkait Perlindungan Anak.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan kasus tersebut bermula pada hari Selasa (20/8/2025) pelaku bertemu dengan korban berinisial NPSN (12). Saat bertemu, pelaku dengan bejatnya mengajak korban masuk ke dalam kamar di sebuah rumah.
“Dari keterangan sejumlah saksi, saat itu korban diam saja ketika pelaku membujuknya untuk masuk ke dalam kamar. Namun, setelah itu pelaku justru langsung menarik tangan kanan korban dengan kencang dan membawanya masuk ke dalam kamar,” kata dia, Sabtu (25/1/2025).
Setelah membawa korban ke dalam kamar, kemudian pelaku menutup serta mengunci pintu kamar hingga kemudian melakukan perbuatan bejatnya. “Korban kemudian diancam untuk tidak menceritakan kepada kakek neneknya, setelah itu pelaku memberikan uang dua ribu rupiah kepada korban,” ujarnya.
Merasa curiga dengan keanehan anaknya, orang tua korban kemudian menanyakan terkait kondisi anaknya. Hingga kemudian NPSN mengaku bahwa telah disetubuhi oleh SKJ. Geram dengan perbuatan SKJ, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian polisi berhasil menangkap SKJ pada Kamis (23/1/2025) lalu.
“Saat ini SKJ kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lajut. Berikut barang bukti berupa surat visum et repertum, serta hasil psikolog forensik dan pakaian milik korban,” ujar dia.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.