SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bekerjasama dengan unit Resmon Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pria. Pria yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial JKW (24), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Ia ditangkap saat sedang asyik bermain PlayStation di Simpang Empat Karangjambu, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat pelaku bermula pada hari Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban Vhisnu (21), warga Purwokerto hendak membeli makan dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya dan memarkirkannya di tempat parkir stasiun Kereta Api (KA) Purwokerto.
“Setelah selesai membeli makan, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian bersama petugas parkir, korban mengecek CCTV dan melihat sepeda motornya sudah dibawa orang lain,” kata dia, Senin (13/1/2025).
Merasa menjadi korban pencurian, Vhisnu kemudian melaporkannya ke Polsek Purwokerto Barat. “Modus pelaku melakukan pencurian, dengan cara menggunakan kunci asli sepeda motor korban yang tertinggal di tembok masjid. Kunci tersebut sudah diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan ke petugas parkir. Pelaku yang juga mengetahuinya kemudian menanyakan kunci tersebut ke petugas parkir lalu membawa sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Mendapati laporan kasus curanmor tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmon Sat Reskrim Polresta Banyumas. Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka berhasil mendapati informasi terduga pelaku sedang bermain PlayStation di sebelah timur simpang empat Karangjambu, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Ciri-cirinya identik dengan yang terlihat di CCTV. Sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut beserta barang bukti, sepeda motor milik korban, serta barang bukti lainnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, JKW dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.