
SERAYUNEWS – Agus Sutardi (78), warga Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas bertahun-tahun menunggu kepastian hukum, dari Polresta Banyumas. Perkara yang dia laporkan ke pada tahun 2021, sampai saat ini tak ada kabar kelanjutannya.
Sejak sekitar tahun 2023 perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini berstatus Penyidikan. Bahkan, dikabarkan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Mendorong kejelasan penanganan perkara ini, Agus mendatangi kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, untuk mendapatkan pendampingan.
“Berati sudah sekitar empat tahun tidak ada kabar lanjutannya,” kata Agus, Minggu (23/11/2025).
Agus menceritakan, perihal penjualan tanah milik istrinya. Tanah tersebut dijualkan oleh adik kandung istrinya. Namun setelah tanah terjual, Agus maupun istrinya (selagi masih hidup), tak pernah menerima uang tersebut.
Awal mula persoalan ini diketahui Agus, ketika ada seorang petugas dari Dinas Pendapatan Daerah datang ke rumahnya, mengonfirmasi harga penjualan tanah milik istrinya yang telah meninggal dunia.
“Saya ditanya, tanah dijual berapa. Lah saya tidak tahu. Empat tahun saya tidak dapat kabar apa pun,” ujar Agus.
Agus kemudian melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Purwokerto pada Mei 2021. Saat itu diketahui bahwa sertifikat tanah seluas kurang lebih 2.145 meter persegi atau sekitar 153 ubin di Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, diduga telah dijual pada April 2017.
Ketika Agus mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat serta menyerahkan dokumen pendukung seperti surat kematian, surat diagnosis demensia istrinya, dan dokumen kepemilikan tanah, ia mengaku tidak mendapat respons.
“Tidak ada jawaban, tidak digubris. Tahu-tahu sertifikat sudah di tangan pembeli dan uang sudah dipegang orang yang menjual,” kata dia.
Sertifikat kepemilikan, lanjut Agus, memang Agus yang menyerahkan ke saudara istrinya. Namun dia tidak mengetahui untuk keperluan apa. Karena saat itu dia tidak terlalu fokus, karena sedang merawat istrinya yang sakit demensia.
“Saudara istri itu meminta sertifikat ke saya, tapi saya tidak fokus, karena sedang merawat istri yang sakit,” kata dia.
Kuasa hukum Agus dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai lambannya penanganan perkara oleh Polresta Banyumas tidak mencerminkan asas kepastian hukum.
“Pak Agus sudah melapor sejak awal 2021. Perkara ini sudah naik sidik, bahkan sudah ada tersangkanya, yaitu saudara kandung almarhum istrinya. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum,” kata Djoko.
Menurutnya, unsur dugaan tindak pidana dalam kasus ini meliputi penggelapan dan penipuan karena tanah dijual tanpa hak, sementara hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada ahli waris, yaitu Agus dan anak-anaknya.
Ia juga menduga ada faktor eksternal yang membuat kasus berjalan lamban.
“Salah satu pembeli tanah adalah pemilik salah satu rumah sakit swasta terbesar di Banyumas. Mungkin ada faktor X yang membuat kasus ini tidak jalan,” ujarnya.
Pihaknya meminta penegak hukum di semua tingkatan untuk memastikan keberlanjutan penyelidikan laporan tersebut.
“Kalau perkara dihentikan ya harus ada kejelasan. Kalau dilanjutkan pun harus jelas. Kita tidak menuntut harus berjalan, tapi warga berhak mendapat kepastian hukum,” kata Djoko.