Cilacap, serayunews.com
Kajari Cilacap Sunarko, melalui Kasi Intelijen, Wawan Rusyawan menyampaikan, selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara uang tunai sebesar Rp8.062.926.000.
Ia menyebutkan, uang senilai Rp8 miliar tersebut merupakan pengembalian dari 5 kasus tindak pidana korupsi. Masing-masing pengembalian atas nama terdakwa Ahmad Munawir sebesar Rp607.926.000 yang kemudian disetorkan ke Kas Desa Kesugihan Kidul. Kemudian atas nama terdakwa Olivar Sidjabat sebesar Rp100.000.000 yang merupakan pembayaran denda.
“Kemudian berupa pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Probo Yulastoro sebesar Rp6.880.000.000, dari total Rp7.880.000.000,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Ia melanjutkan, pihaknya juga menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp25.000.000 dari atas nama Sunardi. Serta penitipan uang kerugian negara sebesar Rp450.000.000 dari atas nama Edi Wibowo Teguh Santosa, dimana keduanya masih menjalani proses persidangan.