CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam jaring beberapa waktu yang lalu. Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan bermotif dendam.
Polisi meringkus pelaku Sukirno alias Kandar (48) di rumahnya yang berada di Dusun Bangunsari Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja. Kapolres Cilacap Djoko Julianto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan tersebut didasari dendam pelaku terhadap korban. Pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut, seminggu sebelumnya.
“Sudah direncanakan dari alat alat yang digunakan untuk melumpuhkan dan membunuh pelaku, karena pelaku dendam,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (2/3/2018)
Lebih lanjut dijelaskan, identitas korban yakni Ratino (45) merupakan warga jalan Teri Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan. Pelaku warga Kedungreja, tetapi tinggal kurang lebih dua tahun di jalan Teri Kelurahan Cilacap.
“Pelaku dan korban masih tetangga. Tetapi karena mengaku sakit hati dengan korban, sehingga pelaku nekad membunuh,”
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Berikut Videonya :