CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Meski jelas dilarang dan selalu jadi temuan petugas saat razia, tetapi berbagai barang ini masih saja ditemukan didalam sel penjara. Terlebih lagi di Lapas yang ada di pulau Nusakambangan. Padahal, untuk masuk ke Lapas di pulau Nusakambangan harus melalui beberapa pintu masuk pemeriksaan petugas yang sangat ketat.
Seperti yang terjadi pada razia petugas gabungan pada Rabu (17/1/2018) malam. Puluhan ponsel berbagai merek serta barang terlarang lainnya ditemukan di kamar para terpidana di Lapas Besi Nusakambangan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Agus Sulistianto mengungkapkan, razia dilaksanakan petugas gabungan memeriksa 5 blok kamar yang dihuni 344 narapidana kriminal narkoba dan teroris.
Petugas berhasil menyita puluhan Handphone berbagai merek, modem pemancar sinyal, beberapa pisau, korek api, sedotan dan botol kaca yang diduga sebagai alat penghisap sabu, besi dan kayu serta barang terlarang lainnya.
“Petugas yang diterjunkan dalam razia itu sebanyak 71 personil gabungan Polres Cilacap dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap,” jelasnya.
Kalapas Besi Nusakambangan Edi Teguh Widodo mengatakan, razia bertujuan mengantisipasi adanya barang yang tidak diperbolehkan berada didalam lapas seperti senjata tajam, senjata api, narkoba, handphone atau barang lainnya.
Selain itu kegiatan ini sebagai shoc terapi bagi pada penghuni lapas agak selalu mematuhi peraturan didalam lembaga pemasyarakatan.
“Terhadap barang yang ditemukan dilakukan pendataan dan langsung dilakukan pemusnahan agar tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.