
SERAYUNEWS – Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi salah satu program penting dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dirancang untuk menggantikan Ujian Nasional (UN).
Tes ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memetakan mutu pendidikan di Indonesia.
Berbeda dengan Ujian Nasional yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan, TKA tidak menentukan apakah seorang siswa lulus atau tidak.
Sebaliknya, hasil tes ini akan dituangkan dalam sebuah dokumen resmi bernama Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Sertifikat ini menjadi bukti capaian akademik siswa yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan, baik untuk pendidikan maupun dunia kerja.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kemendikdasmen, sertifikat TKA diberikan kepada seluruh siswa kelas 12 SMA, SMK, dan sederajat.
Dokumen ini menjadi bentuk pengakuan terhadap kemampuan akademik siswa dalam berbagai mata pelajaran yang diujikan.
Salah satu fungsi utama sertifikat ini adalah untuk mendukung proses seleksi ke perguruan tinggi.
Siswa dapat menggunakannya sebagai dokumen pendukung saat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), seleksi mandiri di universitas negeri maupun swasta, serta dalam program beasiswa yang mensyaratkan bukti prestasi akademik.
Namun, tidak sedikit siswa yang bertanya-tanya: apakah sertifikat TKA juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, terutama bagi mereka yang memilih langsung bekerja setelah lulus sekolah?
Bisa Jadi Nilai Tambah Saat Melamar Kerja
Meski tujuan utama sertifikat TKA adalah untuk pendidikan lanjutan, dokumen ini ternyata juga memiliki nilai guna di dunia kerja. Bagi siswa yang tidak melanjutkan kuliah, sertifikat TKA dapat menjadi portofolio pendukung dalam lamaran kerja.
Dalam proses rekrutmen, sertifikat ini dapat menunjukkan kemampuan akademik calon pelamar secara konkret.
Perekrut dapat melihat sejauh mana pemahaman pelamar terhadap bidang tertentu, misalnya kemampuan berhitung, literasi bahasa, atau logika berpikir yang tercermin dari hasil TKA.
Dengan demikian, sertifikat TKA bisa menjadi nilai tambah yang memperkuat profil pelamar kerja, terutama untuk posisi yang membutuhkan kemampuan dasar akademik.
Keunggulan lain, sertifikat ini bersifat permanen dan tidak memiliki masa berlaku, sehingga bisa digunakan kapan pun dibutuhkan tanpa perlu diperbarui.
Kemendikdasmen telah mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan TKA 2025 melalui surat edaran Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025. Pelaksanaan tes dibagi menjadi beberapa tahap, mulai dari pendaftaran hingga ujian susulan.
Pendaftaran peserta dibuka pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2025, diikuti dengan simulasi dan gladi bersih yang berlangsung sepanjang Oktober. Pelaksanaan utama TKA dijadwalkan pada 3 hingga 6 November 2025, terdiri dari dua gelombang:
Selain itu, TKA juga akan diselenggarakan untuk peserta Paket C pada 8–9 November 2025, serta tersedia jadwal susulan bagi siswa yang berhalangan hadir pada pelaksanaan utama.
Dengan adanya sistem TKA, siswa Indonesia kini memiliki dokumen resmi yang menunjukkan kemampuan akademiknya tanpa harus bergantung pada nilai rapor semata.
Sertifikat ini diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian belajar yang objektif dan terukur.
Baik digunakan untuk seleksi kuliah maupun sebagai dokumen tambahan dalam lamaran kerja, sertifikat TKA menjadi bukti bahwa peserta didik telah melalui proses evaluasi akademik yang diakui oleh pemerintah.
Artinya, sertifikat ini tidak hanya berguna bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan, tetapi juga bagi yang ingin langsung meniti karier setelah lulus sekolah.
Demikian informasi tentang apakah sertifikat TKA bisa untuk melamar kerja.***