Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan satu unit handphone, satu bilah senjata tajam jenis katana dan satu unit sepeda motor yang disita dari tersangka DW yang sudah diproses dan disidangkan di pengadilan,” ujar Kasat, Senin (6/9).
Kasat menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka yakni pada tanggal 24 Febuari 2020, saat korban Verdinan (20), warga Kecamatan Sumbang dan Jihan (17), warga Kecamatan Baturraden tengah berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di depan BPTU Limpakuwus, kedua orang tidak dikenal berhenti di jalan.
Tanpa rasa curiga, kedua korban juga menghentikan sepeda motornya, untuk buang air kecil. Namun, tak berselang lama, kedua orang tidak dikenal tersebut menghampiri dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya.
“Korban berusaha melawan dan salah satu dari kedua orang tersebut mengeluarkan dan menodongkan sejam jenis katana ke arah korban. Karena berada dibawa ancaman, korban menyerahkan handphone miliknya dan milik rekannya, berikut uang tunai sebesar Rp 100 ribu,” kata dia.
Atas kejadian tersebut mereka melaporkannya ke Polsek Sumbang, hingga beberapa waktu kemudian DW rekan tersangka berhasil diamankan sedangkan untuk MGO berhasil diamankan setelah setahun lebih melarikan diri, yakni ditangkap di rumahnya pada hari Kamis, 2 September 2021.