SERAYUNEWS – Sudah merencanakan kegiatan liburan tahun depan? Tak terasa sudah menjelang akhir tahun 2023.
Pemerintah juga telah mengeluarkan daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama 2024. Tinggal tiga bulan sudah memasuki tahun baru 2024.
Kamu bisa merencanakan liburan tahun depan, karena sudah ada bocoran tanggal merah dan cuti bersama. Tak sedikit orang yang sudah merencanakan perjalanan liburan jauh-jauh hari.
Persiapan jauh-jauh hari ini demi mendapatkan tiket murah, baik tiket transportasi hingga penginapan. Ada juga yang memiliki acara penting seperti pertunangan, pernikahan, dan acara lainnya.
Penetapan libur tahun 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Para menteri terkait telah melakukan pembahasan dan menetapkan libur nasional hingga cuti bersama. Menteri yang hadir antara lain Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan langsung pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya dikutip Serayunews.com dari laman Kemenko PMK pada Selasa (12/9/2023).
Pemerintah menetapkan ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Totalnya ada 27 hari libur tahun 2024 yang ditetapkan pada SKB 3 Menteri.
Langsung saja cek tanggal hari libur atau tanggal merah 2024 berikut ini.
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk menambah libur hari keagamaan di Indonesia seperti Nyepi, Idul Fitri, Waisak hingga Natal.
Berikut ini daftar cuti bersama 2024 yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri:
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Tidak menutup kemungkinan ada tambahan hari libur, mengingat 2024 akan ada Pemilu. Berkaca dari beberapa tahun lalu, ada libur pada saat Pilpres berlangsung.
Masyarakat bisa menentukan pilihan pemimpin negara. Demikian daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama 2024. ***