SERAYUNEWS – Sejak masa kampanye 28 November 2023 lalu, Bawaslu Banyumas temukan banyak pelanggaran peserta Pemilu. Pelanggaran terbanyak, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif menyampaikan, sejak masuk masa kampanye, jajaran Bawaslu setiap hari melakukan pengawasan dari tingkat Kabupaten sampai ke desa.
Petugas masih menemukan banyak APK yang pemasangannya, di tempat terlarang. Bawaslu juga sudah melangkah, dengan mengirimkan surat imbauan kepada Parpol.
“Kita sudah mengimbau kepada partai politik, untuk menertibkan sendiri,” katanya, Kamis (07/12/2023).
Namun jika Parpol peserta Pemilu tidak menurunkan APK yang melanggar itu, Bawaslu akan menurunkannya secara paksa. Bawaslu Kabupaten juga sudah berkoordinasi dengan jajarannya, baik Panwascam maupun Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Dalam waktu dekat ini, kami akan tertibkan. Kami sudah instruksikan kepada jajaran Panwascam dan PKD, untuk segera menertibkan,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa mekanisme penertiban sekarang berbeda dengan saat masih masa sosialisasi.
“Sebelumnya penertiban serentak, tapi sekarang Bawaslu, Panwascam dan PKD yang akan melakukan penertiban setiap hari,” ujarnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.
KPU telah menetapkan lokasi yang boleh dan tidak untuk kampanye. Penetapan itu hasil koordinasi dengan Pemda Banyumas, sesuai aturan Pemilu dan aturan Pemda.
KPU Banyumas juga telah mengeluarkan surat keputusan nomor 398 tahun 2023, memuat secara rinci aturan lokasi kampanye.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah sudah menyampaikan lokasi mana saja yang terlarang dan boleh untuk pemasangan APK.
Larangan berlaku untuk semua bentuk alat peraga kampanye baik berupa stiker, alat tulis, dan lainnyasb. Larangan juga berlaku di fasilitas umum, taman, pohon, baik pakai paku ikat atau pun lem.
Selain tempat yang terlarang itu, pemasangan boleh tapi tetap seizin pemilik tempat. Utamakan tetap mempertimbangkan ketertiban, etika, estetika, dan kebersihan kota atau wilayah setempat.