SERAYUNEWS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap akan menggelar operasi penegakan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah. Wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya bakal kena sanksi.
Sanksi pada pelanggar pun bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksinya mulai dari tingkat ringan hingga berat. Bahkan sanksinya bisa hingga penutupan tempat usaha.
Kapala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin menyebut, sedikitnya terdapat ratusan penunggak pajak di Cilacap. Satpol PP akan mengklarifikasi sebelum operasi penertiban atau Yustisi.
“Kita panggil dengan mengadakan operasi non Yustisi dulu para wajib pajak segera bisa membayar kewajibannya. Jadi kita undang untuk klarifikasi,” ujar Satrio dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Satrio menyebut, ratusan penunggak pajak di Cilacap terdiri dari beberapa sektor seperti pajak bumi dan bangunan (PBB). Lalu, persetujuan bangunan gedung (PBG), pajak hotel, restoran, tempat hiburan, air bawah tanah, penerangan jalan umum dan sejumlah sektor lainnya.
“Kalau tidak mau membayar, kita tingkatkan ke operasi Yustisi. Nanti bisa kena sanksi mulai ringan, sedang hingga berat, mulai peringatan 1, 2 dan 3. Kemudian sanksi terberatnya sampai ke penutupan usahanya, atau kita sidangkan ke tindak pidana ringan (tipiring),” terangnya.
Satrio menambahkan, penertiban penunggak pajak sesuai dengan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan arahan. Masih banyaknya pengusaha yang menunggak pajak di Cilacap.
“Operasi penegakan peraturan daerah terkait Perda Pajak Daerah, hasil evaluasi KPK ada pengusaha yang berkewajiban bayar pajak retribusi ke daerah menunggak. Sehingga kami dari Satpol PP diminta menarik dan mempercepat pembayaran pajak tersebut,” tutupnya.