SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang Burhanuddin Abdullah, ketua tim pakar Danantara.
Baru-baru ini nama Burhanuddin Danantara santer terdengar karena pengangkatannya sebagai ketua tim pakar Danantara yang menuai polemik.
Oleh karena itu, mari cari tahu profil lengkapnya di sini.
Sebelumnya Pada 23 Juli 2024, Burhanuddin diangkat sebagai Komisaris Utama PLN, menggantikan Agus Martowardojo.
Pengangkatan ini menuai polemik mengingat rekam jejaknya terkait kasus korupsi di masa lalu.
Selain itu, ia juga dikaitkan dengan Danantara, sebuah inisiatif yang menuai perhatian publik.
Sebagai Ketua Tim Pakar dan inisiator Danantara, keterlibatannya dalam proyek ini menimbulkan berbagai tanggapan, baik positif maupun negatif, dari masyarakat dan pengamat.
Burhanuddin Abdullah adalah seorang ekonom terkemuka Indonesia yang lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947.
Kariernya mencakup berbagai posisi penting dalam pemerintahan dan sektor keuangan Indonesia.
Namun, perjalanan profesionalnya juga penuh kontroversi terkait kasus korupsi yang pernah menjerat.
Burhanuddin menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Padjadjaran pada tahun 1974.
Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Master of Arts di bidang ekonomi dari Michigan State University pada tahun 1984.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Burhanuddin memulai kariernya di Bank Indonesia (BI) pada akhir 1970-an.
Selama bertahun-tahun, ia menempati berbagai posisi strategis, termasuk Deputi Gubernur BI pada tahun 2000.
Pada tahun 2001, Burhanuddin ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Kabinet Gotong Royong di bawah Presiden Abdurrahman Wahid.
Meskipun masa jabatan singkat, hanya dari Juni hingga Agustus 2001, peran ini menegaskan posisinya sebagai salah satu ekonom berpengaruh di Indonesia.
Pada tahun 2003, ia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan menjabat hingga tahun 2008.
Selama periode ini, ia juga berperan sebagai Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) di Indonesia.
Karier gemilang Burhanuddin mengalami titik balik ketika ia terlibat dalam kasus korupsi.
Pada April 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya terkait dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
Dana tersebut diduga dialirkan kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Pada Oktober 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Burhanuddin setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah menjalani hukuman penjara, Burhanuddin kembali aktif dalam berbagai kegiatan.
Ia menjabat sebagai Rektor Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) yang kemudian berubah menjadi Universitas Koperasi Indonesia dari tahun 2011 hingga 2023.
Selain itu, ia terlibat dalam berbagai organisasi, termasuk Koperasi Mataholang dan Pusat Studi Sunda.
Demikian informasi tentang Burhanuddin Abdullah yang menjadi ketua tim pakar Danantara.***(Ika Sriani)