Purwokerto, serayunews.com
Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengungkapkan, ada beberapa syarat yang wajib untuk calon Panwaslu Kelurahan/Desa.
Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, minimal lulusan SMA atau sederajat. Lalu, tidak tergabung dalam partai politik, jabatan di pemerintah atau badan usaha milik negara atau daerah.
“Selain itu, juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yakni tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.
Adapun syarat wajib lainnya, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Jika sebagai pekerja, wajib mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih,” katanya, Selasa (10/1/2023).
Jika nanti jadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, mereka akan mendapatkan gaji setiap bulan lebih dari Rp1 juta dan akan dibayar sampai dengan tahapan pemilu.
“Pemilu tanggal 14 Febuari 2024, biasanya pemberiannya waktu satu bulan setelah hari H. Namun, kita masih menunggu jadwal resminya,” kata dia.
Adapun pekerjaan Panwaslu Kelurahan/Desa, yakni sebagai pengawas seluruh tahapan pemilu di Kabupaten Banyumas. Kemudian juga menjadi pengelola pengawasan di TPS, serta menjadi koordinator pengawas TPS di wilayahnya.
“Bahkan jika ada laporan temuan, mereka berhak menindaklanjutinya,” kata dia.
Saat ini, Bawaslu Banyumas telah mengumumkan perekrutan tersebut. Pendaftaran buka pada tanggal 14 – 19 Januari 2023.
“Pengumumannya nanti, 3 Febuari 2023 kita akan ada rapat pleno. Kemudian pengumumannya tanggal 4 Febuari dan pelantikannya 5 – 6 Febuari,” ujarnya.