Purbalingga, serayunews.com
Ada obat yang dilarang dijual dan telah ditarik edar oleh BPOM, tapi masih berada di apotek. Hal itu diketahui, saat Petugas Dinkes melaksanakan sidak ke sejumlah apotek, Rabu (26/10/2022).
“Kami menemukan ada obat sirup yang seharusnya dilarang dijual sementara waktu tapi masih ada di sejumlah apotek. Meskipun, sudah tidak dijual kepada pembeli dan tempatnya sudah dipisahkan,” kata Sugeng Santoso, Sub Koordinasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Kabupaten Purbalingga.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak apotek, obat itu sudah tidak dijual. Maka dari itu sudah tidak di display dan tempatnya terpisah.
“Sudah tidak dijual. Barangnya sudah akan diretur (dikembalikan, red). Tinggal diambil saja oleh distributor,” ujarnya.
Dia mejelaskan, sidak merupakan bagian dari pengawasan. Memastikan tidak lagi dijual beberapa obat sirup yang telah dilarang diedarkan, terkait kasus gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).
“Ada tiga apotek yang dikunjungi, satu apotek di wilayah Kecamatan Padamara dan dua di wilayah Kecamatan PurbaIingga,” kata Sugeng.
Dari hasil sudah ditemukan ada empat kardus obat batuk sirup yang dilarang diedarkan. Satu kardus berisi 72 botol obat batuk sirup.
“Hanya ada tiga produk obat sirup yang dilarang diedarkan, karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas ambang aman. Seluruhnya berasal dari satu produsen, yakni Universal,” ujarnya.
Dia berharap, apotek dan toko obat dapat mengamankan serta tidak menjual obat cair dengan kandungan EG dan DEG berada di atas ambang batas aman. Pihaknya juga telah meminta apotek dan toko obat, agar mematuhi imbauan tersebut.
“Meski itu bukan 100 persen penyebab utama gagal ginjal akut pada anak, tapi ada baiknya melakukan pencegahan. Kami juga sudah memberikan surat edaran,” kata dia.