
SERAYUNEWS – Persidangan kasus dugaan korupsi jual beli lahan antara PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Cilacap Segara Artha (CSA) kembali menjadi perhatian publik.
Dalam proses persidangan yang juga menyeret nama Gus Yazid, muncul pembahasan terkait perubahan status dari Perusahaan Daerah (Perusda) Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT CSA yang dinilai berlangsung cepat dan menuai tanda tanya.
LSM Seroja Soroti Dugaan Percepatan Proses
Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menyatakan pihaknya mencermati dugaan ketidakwajaran dalam proses perubahan badan usaha tersebut.
Ia menilai percepatan itu diduga berkaitan dengan kebutuhan transaksi lahan yang sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh Perusda KIC berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dalam persidangan terungkap adanya percepatan perubahan status perusahaan. Kami menilai hal itu perlu dicermati lebih jauh karena ada dugaan prosesnya tidak berjalan sebagaimana mekanisme normal,” ujar Ekanto, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, perubahan dari Perusda KIC menjadi PT CSA diduga tidak melalui tahapan prosedural yang lazim, terutama terkait pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi daerah.
Ekanto menjelaskan, secara aturan memang terdapat kemungkinan pembentukan peraturan di luar Propemperda dalam kondisi tertentu.
Namun, ketentuan tersebut umumnya diterapkan dalam situasi mendesak seperti keadaan darurat atau bencana.
Ia mempertanyakan apakah percepatan perubahan status perusahaan yang berkaitan dengan transaksi bisnis lahan tersebut memenuhi unsur urgensi sebagaimana diatur dalam mekanisme perundang-undangan.
“Kalau merujuk aturan, mekanisme di luar Propemperda itu biasanya untuk situasi khusus atau darurat. Sementara dalam perkara ini berkaitan dengan transaksi bisnis, sehingga patut diuji apakah prosedurnya sudah tepat atau belum,” katanya.
LSM Seroja mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh proses administrasi dan kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status perusahaan tersebut.
Mereka juga meminta agar operasional PT CSA dipertimbangkan untuk dihentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang berdampak pada pengelolaan aset dan transaksi daerah.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat bersama tim hukum disebut tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan perubahan regulasi yang melandasi transformasi Perusda KIC menjadi PT CSA.
Tim hukum saat ini masih mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung sebelum gugatan resmi diajukan.
Ekanto menilai, jika nantinya PTUN membatalkan perubahan peraturan daerah tersebut, maka akan muncul konsekuensi hukum lanjutan yang perlu ditelaah kembali, termasuk terkait status perusahaan dan transaksi lahan yang pernah dilakukan.
“Semua tentu nantinya bergantung pada putusan pengadilan dan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.