
JAKARTA, SERAYUNEWS- Persoalan kesejahteraan dosen non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026).
Dalam sidang pleno tersebut, para saksi mengungkap berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari gaji yang dinilai tidak layak, sulit memperoleh sertifikasi dosen (serdos), hingga hilangnya berbagai hak kesejahteraan seperti tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan lainnya.
Sidang kali ini membahas dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Agenda persidangan berfokus pada penyampaian keterangan saksi dari perkara pertama. Sementara pemeriksaan ahli dan saksi pada perkara kedua ditunda karena dokumen ahli baru diserahkan melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan ahli dan saksi dari perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 karena persyaratan administrasi belum terpenuhi. Melansir laman resmi MK, berikut ulasan selengkapnya:
Salah satu saksi, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengisahkan perjalanan panjang kariernya sebagai dosen tetap non-ASN yang menurutnya belum mendapatkan penghargaan yang layak.
Ia memulai karier sebagai dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji sekitar Rp1,2 juta per bulan. Meski kemudian berhasil meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016 dan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, kondisi ekonominya belum banyak berubah.
Saat bergabung sebagai dosen tetap di Universitas Airlangga pada 2022, Cenuk mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Menurutnya, penghasilan tersebut tidak sebanding dengan pengalaman akademik, tanggung jawab tridarma perguruan tinggi, maupun beban administrasi yang harus dijalankan setiap hari.
Ia menilai profesi dosen semestinya memberikan jaminan kehidupan yang layak sehingga para akademisi tidak perlu mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Cenuk menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade menjadi dosen, dirinya telah menjalankan berbagai kewajiban akademik.
Mulai dari mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis karya ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, hingga mengemban berbagai tugas kelembagaan kampus.
Namun, menurutnya, dedikasi tersebut belum diikuti dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai bagi dosen non-ASN.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan dosen tidak hanya dari aspek beban kerja, tetapi juga dari sisi hak memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi.
Saksi lainnya, Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, juga menyampaikan pengalaman yang disebutnya sebagai bentuk kekerasan finansial dan sistemik.
Ia menjelaskan setiap semester mengampu 14 SKS pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa sekitar 290 orang.
Meski memiliki tanggung jawab akademik yang besar, Dinda mengaku hanya menerima penghasilan sekitar Rp3.171.443 per bulan.
Menurutnya, nominal tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya transportasi, konsumsi, serta kebutuhan pokok lainnya.
Dinda mengungkapkan telah bergabung di UPN Veteran Jakarta sejak 2017 sebagai asisten dosen dan resmi menjadi dosen tetap pada 2018.
Namun hingga pertengahan 2026, ia mengaku belum pernah memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi dosen.
Ia mengatakan proses administrasi selalu terhambat pada tahapan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI). Bahkan setelah persyaratan berubah, namanya tetap tidak pernah masuk daftar peserta.
Akibatnya, ia tidak memperoleh tunjangan profesi yang hanya diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Selain persoalan sertifikasi dosen, Dinda juga mengaku kehilangan berbagai hak kesejahteraan lainnya.
Ia menyebut belum menerima gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), maupun sejumlah tunjangan lain seperti P1 dan P2.
Padahal, dirinya telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan universitas, mulai dari dekan hingga rektor.
Menurut penjelasan yang diterimanya, hak tersebut tidak dapat diberikan karena statusnya bukan ASN maupun PPPK.
Situasi semakin rumit karena status kepegawaiannya beberapa kali berubah, mulai dari calon dosen, dosen tetap non-PNS, hingga berstatus dosen Badan Layanan Umum (BLU).
Dinda juga mengaku sempat diminta menandatangani surat pernyataan sebagai tenaga profesional agar dapat memperoleh hak-hak kesejahteraan tertentu.
Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Dalam permohonannya, mereka menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, para pemohon perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menilai sistem kompensasi bagi dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi belum sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab akademik, serta kualifikasi yang dimiliki.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait hak-hak dosen, termasuk perlindungan terhadap kesejahteraan dan penghasilan yang layak.