SERAYUNEWS – Jaksa dan penuntut umum memiliki pengertian yang berbeda, maka dari itu wewenang dan tanggung jawabnya pun juga berbeda satu sama lain.
Secara sederhana, jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum.
Selain itu jaksa juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan penuntut umum yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Berdasarkan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI yang diubah menjadi UU No. 11/2021 tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana mencakup:
1. Melakukan penuntutan
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
3. Melakukan pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
4. Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu
5. Melengkapi berkas perkara tertentu.
Perlu dipahami, bahwa tugas dan peranan dari masing-masing jenis jaksa berbeda-beda.
Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar dapat diangkat menjadi jaksa yaitu:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Kesetiaan kepada Pancasila dan UU NRI 1945.
– Gelar sarjana hukum pada saat mendaftar di Kejaksaan.
– Usia minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun, serta sehat secara jasmani dan rohani.
– Memiliki integritas, wibawa, kejujuran, keadilan, dan perilaku yang tidak tercela.
– Calon jaksa juga harus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk diketahui, bahwa selain memenuhi persyaratan tersebut, calon jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.
Terlepas dari itu, jaksa sendiri terdiri dari jaksa penyelidik, jaksa penyidik, jaksa penuntut hukum, jaksa eksekutor kejaksaan, dan jaksa pengacara negara.
Sementara tugas dan wewenang penuntut hukum yakni sebagai berikut:
1. Menerima dan memberikan berkas perkara penyidikan
2. Membuat surat dakwaan
3. Melimpahkan perkara ke pengadilan
4. Menyampaikan tuntutan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan
5. Melakukan penuntutan
6. Melaksanakan penetapan hakim, dan lainnya.
Pada dasarnya, jaksa adalah jabatan yang memiliki kewenangan salah satunya melakukan penuntutan. Sedangkan penuntut hukum merupakan sebutan khusus untuk jaksa yang berwenang melakukan penuntutan di muka hakim.
Demikian informasi tentang perbedaan jaksa dan penuntut umum serta tugas dan wewenangnya. ***