Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelaskannya. Dia mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan obat berbahaya tersebut, bermula saat aparat kepolisian mengamankan MR dan SI. Polisi mengamankan keduanya di kompleks pertokoan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng saat hendak menjual obat terlarang.
“Mereka berdua merupakan kurir. Dari penangkapan mereka, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar, perempuan berinisial PB di rumah kotrakannya di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng,” kata dia, Rabu (14/12/2022).
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan PB. Polisi menemukan barang bukti berupa 280 lembar obat kemasan bertuliskan tramadol HCI. Lalu, tujuh lembar dan delapan butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam. Kemudian, sembilan lembar obat kemasan warna biru bertuliskan merlopan. Ada juga 52 paket plastik obat kemasan warna kuning beruliskan MF yang masing-masing paket berisikan 10 butir.
“Kemudian kami juga mengamankan, satu botol warna putih bertuliskan Hexymer yang berisi 1.000 butir. Ada juga uang tunai Rp2 juta di dalam tas warna cokelat di dalam kamar tidur PB. Untuk obat-obatan tersebut total sekitar 5.000 butir yang kami amankan,” katanya.
Saat memberi keterangan pada aparat kepolisian, PB mengaku membeli obat-obatan tersebut dari kenalannya secara online. Dia nekat menjual obat-obatan tersebut, untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) Subs pasal 62 lebih Subs pasal 71 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang- Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang UU Kesehatan.