SERAYUNEWS – Aparat Polresta Cilacap kembali mencetak prestasi dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
Pelaku utama seorang warga Kecamatan Wanareja berinisial S, yang ternyata juga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.
Kasus ini terkuak setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari laporan pencurian sepeda motor yang melibatkan pelaku dan komplotannya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, tersangka awalnya tertangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Namun, dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta mengejutkan.
“Mulanya tersangka petugas amankan usai melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Setelah pengembangan, ternyata tersangka juga memalsukan data pada STNK,” ujar Kapolresta, Sabtu (11/10/2025).
Pelaku menjalankan modus cerdik namun berbahaya. Ia menggunakan STNK asli, menghapus identitas pemilik serta data kendaraan. Lalu mencetak ulang dengan data palsu yang dia sesuaikan dengan motor hasil curian.
“Yang bersangkutan memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Identitas pemilik dan data kendaraan dia hapus, lalu oleh tersangka print ulang dan dia jual bersama kendaraan bermotor hasil curiannya,” imbuh Kombes Budi.
Dari hasil penyidikan, tersangka pemalsu STNK ini mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak tujuh kali. Setiap motor curian dia jual lengkap dengan STNK palsu ke wilayah Jawa Barat.
“Sudah tujuh kali merubah STNK, jual motor dengan STNK-nya dia jual ke Jawa Barat,” ungkap tersangka.
Selain kasus pemalsuan dokumen, pelaku juga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor. Total ada 15 unit motor diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, S kena jerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Data, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polresta Cilacap mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli kendaraan bekas, terutama dengan harga di bawah pasaran.
Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya memeriksa keaslian dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, agar tidak terjebak membeli kendaraan hasil kejahatan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran kendaraan curian yang masih marak di wilayah hukum Cilacap.