Purbalingga, serayunews.com
Dugaan skandal perselingkuhan dua perangkat Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga mencuat. Dua perangkat itu masing-masing berinisial AR dan DN. Pria berinisial AR itu, menjabat Kaur Kesra dan AR merupakan Kasi Pelayanan.
AR masih berstatus suami orang, dan DN saat ini berstatus janda. Keduanya menjalin hubungan asmara, bahkan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perkara itu, mencuat sejak tahun 2021 akhir. Awal terkuaknya hubungan lebih dari rekan kerja itu karena chating di HP-nya. Kemudian Pemdes melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Hasilnya, keduanya mengakui dugaan tersebut. Beberapa bulan setelah itu, AR mengundurkan diri dari Kaur Kesra. Namun, sampai saat ini DN masih bekerja.
Hal itu menjadikan warga geram dan menuntut sikap tegas dari Pemdes. Kekecewaan warga memuncak, hingga akhirnya melakukan aksi massa. Ratusan warga Candinata, menggeruduk kantor desa setempat.
“Dua oknum perangkat desa melakukan tindakan asusila. Nah yang satu sudah legowo mengundurkan diri, tapi yang perempuan masih tetap bekerja,” kata kordinator aksi, Riyanto.
Maka dari itu warga berduyun-duyun mendatangi kantor desa, menuntut pihak perempuan juga segera mengundurkan diri.
“Warga sudah tidak menghendaki oknum itu tetap bekerja, maka menuntut untuk mengundurkan diri juga,” katanya.
Kepala Desa Candinata, Sukardi, membenarkan adanya perbuatan perselingkuhan itu. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan kedua oknum yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi, keduanya mengakui apa yang dituduhkan kepada mereka.
“Awalnya, kami gali informasi dari saksi-saksi, kemudian kami periksa keduanya dan mereka mengaku atas perbuatan asusila itu, kemudian kami proses,” katanya.
Beberapa saat setelah pemeriksaan itu, kemudian dari pihak laki-laki mengajukan pengunduran diri dan Pemdes langsung memproses permohonan pengunduran diri itu.
“Kami proses, sudah sudah kami kirim ke sana (pihak AR, red) beserta uang tali asih,” ujarnya.
Pemdes juga tengah memproses untuk pihak perempuan dan telah membuatkan surat pernyataan, bahwa jika melakukan kesalahan-kesalahan siap mengundurkan diri.
“Kami berikan sanksi, berdasar pada Perda tahun 2018 pasal 24 huruf D, itu sebagai dasar memberikan saksi. Yang bersangkutan diberhentikan sementara selama enam bulan,” katanya.