SERAYUNEWS- Simak informasi tentang skema pembatasan operasional truk Lebaran 2025.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan skema pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut.
Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di ruas jalan yang telah ditentukan selama periode pembatasan.
Selain pembatasan operasional angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan beberapa skema pengaturan lalu lintas.
Hal itu bertujuan untuk mengatasi potensi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Skema tersebut meliputi rekayasa lalu lintas berikut.
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlangsung selama 16 hari, mulai pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol di berbagai provinsi, termasuk Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penerapan skema-skema ini akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kebutuhan di lapangan.
Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap boleh beroperasi untuk menjamin kelancaran distribusi barang penting dan kebutuhan masyarakat.
Kendaraan tersebut meliputi jenis di bawah ini.
Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian harus memiliki surat muatan yang menjelaskan jenis barangdalam angkutan.
Dengan pembatasan operasional angkutan barang dan skema pengaturan lalu lintas tambahan, pemerintah berharap dapat mewujudkan ini.
Masyarakat dan pelaku usaha seharusnya dapat mematuhi kebijakan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama selama periode mudik Lebaran 2025.
Demikian informasi tentang skema pembatasan operasional truk Lebaran 2025. Semoga bermanfaat.***(Ika Sriani)