Purbalingga, serayunews.com
Praktik pungli, dugaannya dilakukan oleh pihak kelurahan Penambongan. Hal itu mencuat, setelah ada warga mengadu ke DPRD Purbalingga, hingga kemudian wakil ketua DPRD sidak ke kantor kelurahan.
Jika benar nantinya terbukti adanya pungli, tentu akan mencederai nama baik pemerintahan. Hal itu bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat, terhadap pemerintah.
Sekda Purbalingga, Herni Sulasti menyampaikan, menindaklanjuti kabar tersebut, perlu klarifikasi terhadap OPD yang bersangkutan.
Baca juga:[insert page=’disidak-pimpinan-dprd-purbalingga-karena-ada-dugaan-pungli-di-kantor-kelurahan-begini-jawaban-lurah-panembongan’ display=’link’ inline]
“Harus klarifikasi dan pemeriksaan,” katanya, Rabu (01/03/2023).
Langkah itu guna memastikan informasi yang ada. Tentunya jika benar terbukti terjadi praktik pungli, maka perlu pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Sedang klarifikasi. Apabila terbukti, tentunya akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono, melakukan sidak ke kantor Kelurahan Penambongan, Rabu (20/02/2022). Dia mendatangi kantor tersebut, menindaklanjuti aduan warga terkait adanya dugaan praktik pungli oleh pihak kelurahan.
“Tadi saya menerima aduan dari warga, adanya dugaan pungli di Kelurahan Penambongan, Purbalingga, jadi saya datang untuk mengklarifikasi,” katanya.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, salah satu warga yang kena pungli, adalah Eka Yuli Purnomo, warga Penambongan yang sedang mengurus balik nama sertifikat tanah yang dia urus melalui notaris.
Dugaan pungli oleh pihak kelurahan, saat notaris datang ke Kelurahan Penambongan untuk meminta tanda tangan. Dia diminta biaya administrasi sebesar Rp800 ribu, untuk urusan tersebut.
Lurah Penambongan, Endaryati Wahyuningrum, membantah praktik pungli di kantornya.
“Saya pribadi tidak pernah meminta uang kepada warga yang sedang mengurus sertifikat atau apapun. Tidak ada pungli di Kelurahan Penambongan, Purbalingga,” kata dia.