Purbalingga, serayunews.com
Perubahan jam belajar siswa selama bulan Ramadan, dipastikan tidak sama dengan bulan-bulan biasa. Namun bagaimana aturan teknis soal jam belajar bulan puasa, belum bisa kami pastikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setiadi, menyampaikan jam belajar selama bulan puasa pasti akan berubah berbeda dari hari-hari biasanya dan itu sudah berlaku setiap tahunnya.
“Biasanya berubah, seperti tahun tahun sebelumnya,” katanya, Senin (20/03/2023).
Baca juga: [insert page=’ratusan-guru-purbalingga-berangkat-ke-jakarta-temui-anggota-dpr-ri-ini-tuntutannya’ display=’link’ inline]
Hanya saja sampai saat ini, pihaknya belum menentukan soal jam belajar selama bulan puasa. Pihaknya belum mendapat instruksi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya belum menginstruksikan ke SD dan SMP yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Saat ini, juga masih belum ada surat dari Sekda atau BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga, red), terkait jam kerja selama Ramadan tahun ini,” katanya.
Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setelah itu, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Purbalingga.