SERAYUNEWS -Kabar hoaks tentang terduga perampok kabur mencuat di dunia maya. Terduga perampok tersebut adalah yang tertangkap saat melakukan aksinya di Banyumas. Atas merebaknya kabar hoaks itu, Polresta Banyumas mengingatkan tentang hukuman penyebar berita bohong.
Dewasa ini masih saja ada orang yang memanfaatkan media sosial bukan untuk hal positif. Ada segelintir orang yang memanfaatkan medsos untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Seperti pada kasus diduga kaburnya salah satu pelaku percobaan perampokan di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Ada sebuah akun yang mengunggah bahwa salah satu terduga pelaku percobaan perampokan melarikan diri dari rumah sakit, bahkan dengan menarasikan tangan pelaku yang melarikan diri masih dalam keadaan terborgol.
Namun, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kapolsek Kemranjen, AKP Jamin membantah hal tersebut dan mengaku hingga hari Minggu (7/10/2024). Pelaku yang diduga kabur tersebut masih di rumah sakit dan selalu mendapatkan pengawasan yang ketat, baik dari kepolisian maupun pihak rumah sakit.
“Kami berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita yang belum tentu benar atau hoaks. Kemudian, tidak mudah untuk mengeshare atau mengirim berita ke teman-teman atau grup WhatsApp yang dimiliki,” ujar dia, Senin (7/10/2024).
Jamin menambahkan bahwa pihaknya akan senantiasa mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. Sebab tindakan menyebar kabar hoaks bisa membuat panik masyarakat ataupun lingkungan. Apalagi sampai merugikan orang lain. “Kita sifatnya hmbauan dan mengingatkan saja kepada masyarakat,” katanya.
Jika masyarakat memang sengaja menyebarkan berita bohong, Kapolsek mengingat mereka dapat terjerat dengan, Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang pria yang diduga hendak melakukan perampokan menjadi bulan-bulanan warga. Mereka diduga hendak melakukan perampokan di rumah milik AM (36), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua orang pria tersebut akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Karena terduga pelaku babak belur dimassa, maka dilakukan perawatan pada pelaku tersebut.
Kasus usaha perampokan tersebut menjadi perbincangan karena video telah menyebar di dunia maya. Terduga pelaku jadi bulan-bulanan warga.
Bahkan belakangan diketahui jika terduga pelaku ada lima. Dua di antaranya sudah tertangkap setelah jadi bulan-bulanan warga. Sementara tiga terduga pelaku masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.