
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Dugaan skandal penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen yang merugikan ratusan pensiunan dinilai tidak bisa dibebankan kepada oknum pegawai semata. Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., menilai kasus ini berpotensi menyeret tanggung jawab institusi perbankan secara korporasi.
Menurut Budiyono, pelanggaran dalam kasus ini harus dibedah secara menyeluruh. Artinya, pengusutan tidak boleh berhenti pada tindakan individu, melainkan harus menyasar pada potensi kelalaian sistem serta manajemen pemberian kredit di bank pelat merah tersebut.
“Kasus Mandiri Taspen ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pegawai bank secara personal yang melakukan pelanggaran, tetapi juga ada kaitannya dengan lembaga perbankannya atau korporasinya,” kata Budiyono, Selasa (7/7/2026) malam.
Budiyono menjelaskan bahwa penyaluran kredit oleh perbankan wajib hukumnya menerapkan prosedur yang ketat dan mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential banking). Namun, melihat dinamika informasi yang berkembang, ia menangkap adanya sejumlah indikasi penyimpangan sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah mekanisme pencairan dana yang diduga kuat dilakukan secara tunai melalui teller, alih-alih ditransfer ke rekening nasabah.
“Pencairan kredit secara langsung melalui teller, bukan melalui rekening, itu tidak lazim dalam praktik perbankan. Biasanya dana kredit masuk ke rekening penerima,” ujarnya.
Tak hanya itu, Budiyono juga mempertanyakan kebijakan bank yang meloloskan kredit berjangka waktu panjang untuk para pensiunan. Padahal, dari sisi usia, kelompok nasabah ini memiliki profil risiko kredit yang tergolong tinggi.
“Pensiunan dengan usia 60 tahun, bahkan 70 tahun ke atas, diberikan tenor kredit yang panjang. Hal seperti ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan prinsip kelayakan dan analisis risiko kredit,” katanya.
Jika dugaan pelanggaran prosedur tersebut terbukti benar, Budiyono menegaskan bahwa masalah ini sudah keluar dari ranah sekadar kelalaian administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum perbankan.
“Bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian. Jika prosedur itu dilanggar, maka harus dilihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan,” kata Budiyono.
Ia menambahkan, kasus ini sangat berpotensi masuk ke ranah tindak pidana perbankan jika unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi. Oleh sebab itu, penyelidikan tidak boleh mandek pada pelaku di tingkat bawah (frontliner), melainkan harus berani menelusuri jajaran yang memegang otoritas persetujuan kredit.
Dalam konteks ini, Budiyono mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan menggunakan fungsi pengawasan dan penyidikannya di sektor jasa keuangan.
“OJK melalui penyidiknya dapat melakukan langkah penanganan apabila terdapat laporan dari pihak yang dirugikan. Kasus seperti ini harus diproses agar diketahui apakah hanya kesalahan individu atau ada persoalan dalam sistem perbankannya,” ujarnya.
Kini, dugaan kongkalikong kredit di Bank Mandiri Taspen tengah menjadi sorotan tajam publik. Mengingat korbannya mencapai ratusan pensiunan, masyarakat kini menanti taji penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik kasus ini, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah perbankan.