SERAYUNEWS – Baru-baru ini, Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus prostitusi online atau daring di wilayah Kabupaten Banyumas.
Bahkan dalam kasus yang mereka ungkap, pelakunya menawarkan anak di bawah umur hingga wanita hamil. Atas temuan tersebut, Polresta Banyumas bakal terus melakukan razia di media online.
“Untuk kasus kemarin, kebetulan yang menangani langsung dari Reskrimsus Polda Jateng. Pelakunya satu orang,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (1/11/2023).
Agus menambahkan, tim dari Reskrimsus Polda Jateng mendapati informasi adanya seorang germo berinisial RW, menawarkan prostitusi melalui media sosial.
Dari situ, mereka melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap RW pada, Senin (30/10/2023). Saat tertangkap, pelaku menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga LGBT kepada calon pelangganya melalui Facebook.
Si pelaku, menawarkan jasa dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per orangnya.
Terkait hal tersebut, pihak Sat Reskrim Polresta Banyumas juga akan terus melakukan pengawasan prostitusi di Kabupaten Banyumas. Bila ada yang terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak.