SERAYUNEWS – Baru-baru ini, publik digemparkan dengan isu soal rencana pemerintah yang menyatakan bahwa korban judi online (judol) bakal menerima bantuan sosial alias bansos.
Hal itu Muhadjir Effendy sampaikan seusai salat Idul Adha 1445 Hijriyah di Gedung Pusat Dakwah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2024) pagi.
Muhadjir menekankan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol. Bukan pelaku judol yang akan menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu,” kata Muhadjir kepada para awak media.
“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” Muhadjir menambahkan.
Muhadjir menuturkan, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dirinya menyebut keluarga dari pelaku judol yang menjadi miskin dan kehilangan harta benda akibat judi itulah yang nantinya akan mendapatkan bansos.
“Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan,” tuturnya.
Menko PMK mengungkapkan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana jika berdasarkan dalam KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.
“Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ungkapnya.