SERAYUNEWS – Soal pajak hiburan yang naik ke kisaran 40 persen hingga 75 persen, jadi sorotan banyak pihak. Para pelaku bisnis hiburan di Banyumas pun, ikut angkat bicara menanggapi hal tersebut.
Ketua PHRI Kabupaten Banyumas, Irianto menyampaikan, tarif pajak hiburan merupakan ketetapan Udang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tetapi kata dia, tarif tersebut sangat tinggi. Dia berharap adanya pertimbangan lain, karena dengan pajak yang tinggi tidak menutupi kemungkinan menyebabkan usaha tempat hiburan gulung tikar.
“Selama ini 25 persen kalau tidak salah. Dengan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, otomatis biaya operasional tinggi. Kalau biayanya tinggi, bisa-bisa usahanya tutup,” ujar Ketua PHRI Kabupaten Banyumas, Irianto.
Berkaitan dengan Tempat Wisata
Irianto menambahkan, tempat hiburan malam berhubungan dengan tempat wisata. Jika usaha hiburan sampai tutup akibat pajak tinggi, pengaruhnya akan cukup besar pada sektor pariwisata daerah.
“Efeknya ini, perlu pertimbangan lagi,” kata dia.
Menurut Irianto, saat ini juga tidak memungkinkan untuk menaikan tarif ke konsumen. Apalagi dengan tempat hiburan malam yang sudah semakin banyak di Purwokerto.
Sebelum adanya kenaikan pajak, selama ini beberapa tempat hiburan di Kabupaten Banyumas juga mulai tutup karena berbagai kondisi.
“Tempat hiburan itu sekarang otomatis kaitannya dengan tempat pariwisata. Tempat hiburan maju, hotel juga berkembang, destinasi wisatanya juga hidup,” ujarnya.