Purwokerto, serayunews.com
Ketua BPC PHRI Banyumas, Irianto mengungkapkan, saat Rapat Kerja Daerah (Rakerja) PHRI Jawa Tengah di Purwokerto beberapa waktu lalu, sempat adanya pembahasan terkait RKHUP tersebut. Saat pembahasan itu KUHP belum disahkan sehingga masih bernama Rancangan KUHP. Para pelaku usaha perhotelan merasa keberatan, karena setiap pasangan yang bermalam di hotel belum tentu melakukan perzinaan.
“Bisa saja dalam rangka dinas, masih saudara dan lain-lain, terlalu berlebihan! Apalagi ini berkaitan dengan sektor pariwisata yang baru mulai menggeliat, peraturan ini tidak pas,” ujar dia.
Turis asing misalnya, belum tentu memiliki surat nikah atau akta nikah seperti kebanyakan WNI, meski sudah memiliki anak. Budaya orang luar negeri, berbeda dengan budaya yang ada di Indonesia.
“Kami dari PHRI akan audiensi dengan pemerintah dan DPR RI. Nanti PHRI pusat yang akan melakukan komunikasi ke sana. Kami selama ini juga tidak pernah mendeteksi hal-hal seperti itu, karena itu privasi,” katanya.
Kalau aturan itu diterapkan, hotel bakal semakin sepi dan akan berpengaruh pada sektor pariwisata juga.
“Hotel non bintang akan terpengaruh sekali. Kalau hotel berbintang, mungkin okupansinya masih lumayan. Lagi pula, soal itu juga sudah diatur dalam agama,” ujarnya.