Purwokerto, serayunews.com
Menurutnya, sebelum pembangunan proyek tersebut seharusnya sudah melalui berbagai tahapan, seperti MoU hingga perizinan lainnya.
“Minimal ada MoU dua kabupaten, walaupun kawasannya di Perhutani tapi letak peta kawasannya di Kabupaten Banyumas,” ujar Agus Nova, Rabu (16/11/2022).
Nova mengaku, bakal mempelajari dan mendalami kasus tersebut. Ia juga berharap, Pemerintah Kabupaten Banyumas turut mendalami dan mempelajarinya, sehingga bisa mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau dulu proyek Geo Thermal, ada komunikasi antara Pemkab Banyumas dengan Pemkab Brebes. Kemudian, titik pengeborannya juga jelas,” kata dia.
Jika sampai saat ini muncul polemik dan Pemkab Banyumas mengaku tidak tahu terkait proyek tersebut, Ia menduga ada persoalan serius di baliknya.
“Kalau sampai tidak tahu, berarti jelas ada masalah perizinannya itu,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas berserta Pegiat Save Slamet, menolak keras proyek tersebut.
Mereka khawatir, saat musim kemarau sumber air bersih yang seharusnya mengaliri desa mereka, habis tersedot ke Kabupaten Pemalang dan berdampak kekeringan.