SERAYUNEWS – Pihak kampus Unsoed Purwokerto, akhirnya merespon polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024. Unsoed berdalih, kenaikan UKT sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas layanan pembelajaran.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Dr Ir Noor Farid, MSi menyampaikan, kebijakan penyesuaian UKT tahun 2024 berdasarkan atas berbagai pertimbangan.
“Tarif UKT yang berlaku selama ini, itu penetapannya tahun 2012 dan belum pernah mengalami penyesuaian Biaya Kuliah Tunggal (BKT),” katanya, seperti rilis Kamis (25/04/2024).
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pembelajaran, Unsoed terus melakukan berbagai upaya. Termasuk mengembangkan berbagai unit usaha dan menjalin kerjasama, dengan berbagai mitra.
“Upaya tersebut, untuk mendukung kegiatan operasional sehingga beban pembiayaan tidak sepenuhnya jadi tanggungan mahasiswa,” kata dia.
Formulasi penyesuaian UKT berbasis Biaya Kuliah Tunggal, merujuk pada Keputusan Kemendikbudristek Nomor 54/P/2024 tanggal 5 Februari 2024.
Itu berisi tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan, menggunakan tiga variable. Meliputi Akreditasi, Model Pembelajaran dan Berdasarkan Wilayah.
“Penetapan BKT oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujarnya.
Adapun besaran nilai UKT mahasiswa baru, sesuai dengan tarif masing-masing Prodi, Pendapatan Orang tua dan Jumlah Tanggungan Keluarga.
Rektorat mengimbau calon mahasiswa baru, agar pada saat melakukan registrasi online bersama orang tua/wali untuk menghindari kesalahan pengisian data.
Selain itu, gunakan PC atau laptop pada saat registrasi online. Apabila terjadi kesalahan pada saat pengisian data registrasi online, calon mahasiswa dapat mendatangi Kantor Unit Layanan Terpadu Unsoed.
Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ketidakmampuan secara ekonomi, Unsoed telah menyediakan skema pembiayaan melalui KIP Kuliah. UKT pada Level 1 dan 2 (nilainya Rp 500.000 dan Rp 1.000.000).
Di samping itu, Unsoed menyediakan beberapa opsi bagi mahasiswa yang merasa keberatan dengan pembiayaan. Bisa dengan skema pembayaran secara mengangsur (80 persen di awal registrasi dan 20 persen pada saat registrasi semester 2).
Selain hal tersebut, mahasiswa mendapat kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT melalui mekanismenya.