Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Disnaker PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Widhy Anggoro Asih memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, terkait dengan persiapan awal, pihaknya sudah melakukan rapat persiapan bersama dengan dewan pengupah hingga serikat pekerja yang ada di Banjarnegara. Rapat tersebut terkait formula penghitungan UMK.
“Hingga saat ini, Kemenaker belum meluncurkan surat terkait hal tersebut. Tapi kami sudah melakukan koordinasi dengan serikat pekerta, maupun dewan pengupah. Kita masih menunggu, sementara masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36,” katanya, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, dalam koordinasi dan pertemuan dengan pihak terkait, baik Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, dan dewan pengupah di Banjarnegara sepakat bahwa perhitungan UMK Banjarnegara tahun 2023, menunggu instruksi maupun petunjuk pusat.
“Tidak hanya itu, kami juga masih menunggu informasi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, dalam perhitungan UMK ini meliputi banyak variabel, termasuk nilai inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita. Selain itu juga terkait unsur lain yang juga masuk dalam perhitungan penentuan UMK sesuai dengan PP 36,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapat, kemungkinan Kemenaker baru akan mengeluarkan surat terkait variabel maupun acuan perhitungan UMK pada 10 November 2022. Sehingga, pihaknya masih menunggu surat terbaru dari Kemenaker terkait aturan perhitungan UMK Banjarnegara tahun 2023.